DASAR HUKUM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, maka setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) yang disusun secara partisipatif dan transparan. Dimana proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat Musyawarah BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Berikut Landasan Hukum Tata Kelola Pemerintahan yang kami jalani :
DASAR HUKUM TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
3. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
4. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868); |
5. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963); |
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051); |
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052); |
8 |
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Cara penyusunan Produk hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 9); |
9 |
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 12); |
10 |
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 13); |
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dae rah Ka bu paten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8); |
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 Nomor 6); |
13. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81); |
14. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Gerakan Bersama Masyarakat dan Karyawan Menendalikan Jentik Aedes sp. Demam Berdarah Dengue (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 10); |
15. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 tahun 2018 Tentang Cara Pergeseran Anggaran Belanja (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 16); |
16. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 19); |
17. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 20218 Nomor 21); |
18. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 20218 Nomor 69); |
19. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 20218 Nomor 69); |
20. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 36); |
21. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 28); |
22. |
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 Nomor 77); |
23. |
Peraturan Desa Kejawan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Kejawan Tahun 2019 Nomor 2); |
24. |
Peraturan Desa Kejawan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa di Desa (Lembaran Desa Kejawan Tahun 2020 Nomor 1); |
25. |
Peraturan Desa Kejawan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2025 (Lembaran Desa Kejawan Tahun 2020 Nomor 2).
|