Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, maka setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) yang disusun secara partisipatif dan transparan. Dimana proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat Musyawarah BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. 

Berikut Landasan Hukum Tata Kelola Pemerintahan yang kami jalani :

DASAR HUKUM TATA KELOLA PEMERINTAHAN

 

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor 5495);

2.

Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 6321);

3.

Peraturan  Menteri  Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

4.

Peraturan  Menteri  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian  Prioritas Penggunaan  Dana  Desa (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);

5.

Peraturan  Menteri  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan  Dana Desa Tahun 2024 (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);

6.

Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  145 Tahun 2023 tentang  Pengelolaan  Dana Desa (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  1051);

7.

Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  146 Tahun 2023 tentang  Pengalokasian  Dana Desa Setiap  Desa, Penyaluran,  dan Penggunaan  Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  1052);

8

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Cara penyusunan Produk hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten  Bondowoso Tahun 2014 Nomor 9);

9

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten  Bondowoso Tahun 2014 Nomor 12);

10

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten  Bondowoso Tahun 2014 Nomor 13);

11.

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bondowoso  Nomor  8 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan  Keuangan  dan Aset Desa (Lembaran  Daerah Ka bu paten  Bondowoso Tahun 2014 Nomor  4 Seri  E) sebagaimana telah  diubah dengan  Peraturan  Daerah Kabupaten  Bondowoso  Nomor  2 Tahun 2017 tentang  Perubahan Atas  Peraturan Dae rah Ka bu paten  Bondowoso  Nomor  8 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan  Keuangan  dan Aset Desa (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Bondowoso  (Lembaran Daerah Kabupaten  Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan  Lembaran  Daerah Kabupaten  Bondowoso  Nomor  8);

12.

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bondowoso  Nomor  6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2024 (Lembaran Daerah Kabupaten  Bondowoso Tahun 2023 Nomor 6);

13.

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita  Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor  81);

14.

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Gerakan Bersama Masyarakat dan Karyawan Menendalikan Jentik Aedes sp. Demam Berdarah Dengue (Berita  Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor  10);

15.

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 tahun 2018 Tentang Cara Pergeseran Anggaran Belanja (Berita  Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor  16);

16.

Peraturan  Bupati  Bondowoso  Nomor  19 Tahun 2018 tentang  Daftar Kewenangan  Desa Berdasarkan  Hak Asal Usul dan Kewenangan  Lokal  Berskala  Desa di Kabupaten  Bondowoso  (Berita  Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor  19);

17.

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga (Berita  Daerah  Kabupaten  Bondowoso Tahun 20218 Nomor  21);

18.

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita  Daerah  Kabupaten  Bondowoso Tahun 20218 Nomor  69);

19.

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita  Daerah  Kabupaten  Bondowoso Tahun 20218 Nomor  69);

20.

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 36);

21.

Peraturan  Bupati  Bondowoso  Nomor  28 Tahun 2020 tentang Tata Cara  Pengadaan  Barang/Jasa  di Desa (Berita  Daerah Kabupaten  Bondowoso Tahun 2020 Nomor  28);

22.

Peraturan  Bupati  Bondowoso  Nomor  62 Tahun 2023 tentang  Penjabaran Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2024 (Berita  Daerah  Kabupaten  Bondowoso Tahun 2022 Nomor  77);

23.

Peraturan Desa Kejawan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Kejawan Tahun 2019 Nomor 2);

24.

Peraturan Desa Kejawan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa di Desa (Lembaran Desa Kejawan Tahun 2020 Nomor 1);

25.

Peraturan Desa Kejawan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2025 (Lembaran Desa Kejawan Tahun 2020 Nomor 2).